AG Edarkan Sabu di Sidamanik, Tim Opsnal Amankan 33, 5 Gram

    AG Edarkan Sabu di Sidamanik, Tim Opsnal Amankan 33, 5 Gram
    Keterangan Photo : Tersangka AG Berikut Barang Bukti Miliknya di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Pemberantasan peredaran dan penindakan terhadap para pelaku dalam perkara narkotika menjadi komitmen Kapolres AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., sejak mengawali tugasnya di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.

    Diketahui, Kapolres AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., senantiasa menyampaikan arahan dan bimbingan sesuai dengan arahan pimpinan serta melakukan pengawasan yang melekat terhadap personel di lapangan. 

    Hal ini merupakan upaya dalam peningkatan disiplin menjalankan tugas dan tanggung jawab penuh serta mendorong peningkatan kinerja, seperti yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Narkoba Unit-II Polres Simalungun.

    Tim Opsnal Satuan Narkoba Unit-II dipimpin IPTU Dian Putra, S.Sos., M.H., telah mengamankan seorang pria mengaku berinisial AG di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

    Informasi diperoleh, AG disebut pelaku bandar sabu yang pasokannya beredar di wilayah Kecamatan Sidamanik dan saat berada di dalam rumah yang dicurigai, petugas didampingi Gamot (Kepling ; red) mengrebek dan meringkus AG.

    Lebih lanjut, pihak Kepolisian dalam laporan tertulis menemukan barang bukti, 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan total 33, 5 gram berat brutto, 2 bundel plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah pipet plastik.

    Masih di lokasi, personel Tim Opsnal Satuan Narkoba Unit-II, menginterogasi pelaku dan AG mengakui serta menerangkan, narkotika jenis sabu yang diamankan petugas, sepenuhnya milik dirinya.

    Lalu, AG juga mengungkapkan, narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya, Ia peroleh dari seorang wanita berinisial "SH" saat ditemuinya, di daerah Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai dan dilakukan pengembangan setelah, AG diboyong petugas ke Mako Polres Simalungun.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AG dan menyita sejumlah barang bukti darinya.

    "Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan, ada di lokasi satu unit rumah, diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, '' sebut Kasat Narkoba AKP Adi.

    Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., menyampaikan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya di Kantor Sat Narkoba Mako Polres Simalungun dan menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

    "Tersangka AG menjalani proses penyidikan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Seluruh elemen masyarakat bersinergi memberantas narkoba dan bila ada informasi, segera hubungi Kantor Polisi terdekat, "tutup Kasat Narkoba AKP Adi.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Pembunuhan di Nagori Pondok Bulu Terungkap,...

    Artikel Berikutnya

    Tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun Ringkus...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan
    Nissan: Perjalanan dari Datsun hingga Merek Global Terkemuka
    Tesla: Dari Inovasi Kendaraan Listrik Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan

    Tags